Sudah
bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa membasuh kaki merupakan bagian dari rukun
wudhu' yang harus dipenuhi. Bahkan membasuhnya harus sampai mata kaki, mungkin
agak keterlaluan jika ada seorang muslim dewasa yang tidak mengetahui
ini.
Akan tetapi dulunya penulis pernah melihat seseorang yang berwudhu' namun tidak
membasuh kakinya, dia hanya mengusap kaos kakinya saja yang pada waktu
tidak dilepas. Akhirnya penulis bingung sendiri pada waktu itu tentang status
wudhu'ny, sah atau tidak?
Mengusap
Khuf
Akhirnya setelah bebarapa waktu penulis menemukan jawabannya, ternyata yang
demikian bisa kita temukan jawabannya ketika kita mengetahui duduk
permasalahnnya. Dalam kajian fiqih ini masuk pada pembahasan thaharah
(kebersihan), terutama ketika membahas tentang wudhu', dimana biasanya para
ulama akan memberikan bahaan tetang permsalahan mengusap dua khuf sebagai
ganti dari membasuh kaki.
Apa
itu Khuf?
Khuf itu dalam bahsasa arab diartikan
dengan sepatu yang menutupi hingga mata kaki, baik terbuat dari kulit ataupun
yang lainnya. Mungkin mirip-miripp dengan model sepatu bout sekarang-sekarang
ini yang sering dipakai oleh masyarakat kita ketika mengendarai motor dimusim
hujan.
Sepatu dengan model seperti ini
sering dipakai oleh orang terdahulu dalam bermusafir. Menurut sebagian
penjelasan bahwa sepatu seperti ini jika sudah terpakai agak sulit dilepas,
mungkin banyak tali yang harus diikatkan, atau alasan yang lainnya, yang jelas
begitu kata sebagian orang arab yang pernah penulis tanya.
Apalagi jika perjalanan itu pada
musim dingin, untuk melepas sepatu sepertinya sangat berat, karena bisa
menyebabkan badan tidak stabil, dengan derajat dingin seperti itu.
Dua alasan inilah setidaknya yang
melatarbelakangi adanya keringan untuk tidak membasuh kaki ketika berwudhu',
akan tetapi cukup dengan mengusap sepatu saja.
Dalil
yang Lebih Jelasnya?
Untuk itulah dalam kebolehannya kita akan mendapati beberapa riwayat seperti
berikut ini:
عَنْ
عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ : لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ
وَقَدْ رَأَيْت رَسُولَ اللَّهِ sيَمْسَحُ
عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ
Dari Ali bin Abi Thalib berkata :'Seandainya agama itu
semata-mata menggunakan akal maka seharusnya yang diusap adalah bagian bawah
sepatu ketimbang bagian atasnya. Sungguh aku telah melihat Rasulullah mengusap
bagian atas kedua sepatunya.(HR. Abu Daud dan Daru
Qudni dengan sanad yang hasan dan disahihkan oleh Ibn Hajar)
عَنْ
صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ
قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ s يَأْمُرُنَا
إذَا
كُنَّا سَفْرًا أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ إلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ
مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ
Dari
Shafwan bin 'Asal berkata bahwa Rasululah SAW memerintahkan kami untuk mengusap
kedua sepatu bila kedua kaki kami dalam keadaan suci. selama tiga hari bila
kami bepergian atau sehari semalam bila kami bermukim dan kami tidak boleh
membukanya untuk berak dan kencing kecuali karena junub (HR. Ahmad NasA'i Tirmizi dan dihasankan oleh Bukhari
Syarat
Mengusap Sepatu
Ternyata
kebolehannya tidak serta-merta begitu saja, ada hal-hal yang harus diperhatikan
sehingga kebolehan itu berhak kita dapatkan.
1.
Berwudhu Sebelum
Memakainya
Sebelum kita mengambil keringan ini
ternyata syaratnya kita harus wudhu' dengan sempurna terlebih dahulu, lalu
kemudian ketika dalam keadaan suci kita mengekan sepatu, lalu sa'at wudhu' yang
pertama ini batal, dan kita hendak wudhu' lagi barulah boleh mengunakan
keringan ini.
Artinya khusus untuk membasuh kaki
diganti dengan mengusap sepatu saja, tanpa harus membukanya. Dan itu sah, serta
boleh untuk diajak sholat.
2.
Menutupi Telapak Kaki
Hingga Mata Kaki
Ternyata khuf yag dimaksud
itu haruslah sepatu yang menutupi seluruh telapak kaki, bahkan hingga mata
kaki. Tidak salah jika model sepatunya mirip dengan model sepatu boat itu.
3.
Tidak Najis
Setidaknya kita bisa memastikan
bahwa sepatu yang kita pakai tidak terkena najis, atau pastikan bahwa kulit
sepatu yang dipakai itu harus kulit hewan yang sudah di samak, karena menurut
mayoritas ulama kulit hewan itu secara umum hukumnya najis, dan cara
mencukannya dengan meyamaknya.
4.
Tidak Berlobang
Sepatu yang dimaksud haruslah
tertutup semuanya, jangan sampai ada bolongan. Akan tetapi kalangan ulama dari
Hanafiyah dan Malikiyah agak sedikit mentolerir dengan membolehkan bolongan
yang kecil, namun jika bolongannya besar semua sepakat bahwa yang demikian
tidak bisa diusap.
5. Tidak Tembus Air
Sepatu yang dimaksud harus tidak
tembus air, karena jika tidak maka bisa dianggap tidak sah. Ini menurut
kalangan mazhab Imam Malik. Namun mayoritas ulama membolehkan sepatu yang
dibuat dari bahan kain, atau semisalnya yang air bisa masuk atau meresep
kedalamnya.
Untuk itulah para ulama dari mazhab
Abu Hanifah membolehkan untuk mengusap kaos kaki yang tebal yang menutupi kaki
hingga di atas mata kaki.
Masa
Berlakunya Berpa Lama?
Umumnya para ulama
berpendapat bahwa kebolehan mengusap sepatu atau kaos kaki yang tebal itu hanya
berlaku tiga hari saja untuk ereka yang sedang bermusafir (dalam perjalanan),
namun bagi mereka yng tidak sedang melakukan perjalan (muqim) maka waktu
kebolehannya hanya satu hari saja.
Itu artinya seorang musafir jika sudah sampai tiga hari mengusap sepatunya,
maka berikutnya diharuskan untuk mencuci kakinya secara langsung,baru kemudian
memulai lagi ritual membasuh sepatu dengan syarat-syarat yang sudah dijelaskan.
Pun begitu bagi yag masa berlakunya hanya satu hari saja.
Ini semua berdasarkan hadits berikut:
عَنْ
صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ
قَالَ : كَانَ النَّبِيُّs يَأْمُرُنَا
إذَا
كُنَّا سَفْرًا أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ إلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ
وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ أَخْرَجَهُ
النَّسَائِيّ وَالتِّرْمِذِيُّ وَاللَّفْظُ لَهُ وَابْنُ خُزَيْمَةَ وَصَحَّحَاهُ
"Dari Sofwan bin 'Asal berkata bahwa
Rasululah saw. memrintahkan kami untuk mengusap kedua sepatu bila kedua kaki
kami dalam keadaan suci. selama tiga hari bila kami bepergian atau sehari
semalam bila kami bermukim dan kami tidak boleh membukanya untuk berak dan
kencing kecuali karena junub"(HR. Ahmad Nasa'i
Tirmizi)
Wallahu A'lam Bisshowab
M. Saiyid Mahadhir
http://mahadhirsaiyid.blogspot.co.id/2013/02/mengusap-kaos-kaki-ketika-berwudhu_4.html
Posting Komentar