Keutamaan Wudhu
Dari Humran bekas budak Utsman radhiyallahu’anhu. Humran berkata:
Dari Humran bekas budak Utsman radhiyallahu’anhu. Humran berkata:
سَمِعْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ وَهُوَ بِفِنَاءِ الْمَسْجِدِ فَجَاءَهُ
الْمُؤَذِّنُ عِنْدَ الْعَصْرِ فَدَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ قَالَ
وَاللَّهِ لأُحَدِّثَنَّكُمْ حَدِيثًا لَوْلاَ آيَةٌ فِى كِتَابِ اللَّهِ
مَا حَدَّثْتُكُمْ إِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
يَقُولُ « لاَ يَتَوَضَّأُ رَجُلٌ مُسْلِمٌ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ
فَيُصَلِّى صَلاَةً إِلاَّ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ
الصَّلاَةِ الَّتِى تَلِيهَا ».
Aku mendengar Utsman bin Affan radhiyallahu’anhu ketika dia berada di
halaman masjid kemudian datang seorang mu’adzin menjelang waktu Ashar
tiba. Maka Utsman meminta diambilkan air wudhu, lalu dia berwudhu.
Setelah itu dia berkata, “Demi Allah, sungguh aku akan menceritakan
kepada kalian sebuah hadits. Kalaulah bukan karena suatu ayat di dalam
Kitabullah niscaya aku tidak akan menuturkannya kepada kalian. Aku
mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidaklah
seorang muslim berwudhu dan membaguskan wudhunya kemudian mengerjakan
sholat melainkan Allah akan mengampuni dosa-dosanya sejak saat itu
sampai sholat yang berikutnya.’.” (HR. Muslim dalam Kitab at-Thaharah)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ – أَوِ الْمُؤْمِنُ – فَغَسَلَ
وَجْهَهُ خَرَجَ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نَظَرَ إِلَيْهَا
بِعَيْنَيْهِ مَعَ الْمَاءِ – أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ – فَإِذَا
غَسَلَ يَدَيْهِ خَرَجَ مِنْ يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ كَانَ بَطَشَتْهَا
يَدَاهُ مَعَ الْمَاءِ – أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ – فَإِذَا غَسَلَ
رِجْلَيْهِ خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلاَهُ مَعَ الْمَاءِ –
أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ – حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيًّا مِنَ
الذُّنُوبِ ».
“Apabila seorang hamba muslim atau mukmin berwudhu, kemudian dia
membasuh wajahnya maka akan keluar dari wajahnya bersama air itu -atau
bersama tetesan air yang terakhir- segala kesalahan yang dia lakukan
dengan pandangan kedua matanya. Apabila dia membasuh kedua tangannya
maka akan keluar dari kedua tangannya bersama air itu -atau bersama
tetesan air yang terakhir- segala kesalahan yang dia lakukan dengan
kedua tangannya. Apabila dia membasuh kedua kakinya maka akan keluar
bersama air -atau bersama tetesan air yang terakhir- segala kesalahan
yang dia lakukan dengan kedua kakinya, sampai akhirnya dia akan keluar
dalam keadaan bersih dari dosa-dosa.” (HR. Muslim dalam Kitab
at-Thaharah)
Faidah:
Setelah menerangkan kandungan hadits di atas, an-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat pula dalil untuk membantah kaum Rafidhah/Syi’ah dan argumentasi yang meruntuhkan pendapat mereka yang menyatakan bahwa yang wajib adalah cukup mengusap kedua kaki -tidak membasuhnya, pent-.” (Syarh Muslim [3/34]).
Setelah menerangkan kandungan hadits di atas, an-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat pula dalil untuk membantah kaum Rafidhah/Syi’ah dan argumentasi yang meruntuhkan pendapat mereka yang menyatakan bahwa yang wajib adalah cukup mengusap kedua kaki -tidak membasuhnya, pent-.” (Syarh Muslim [3/34]).
Hal itu disebabkan di dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam menjanjikan keluarnya dosa itu dari kaki apabila orang yang
berwudhu itu membasuh kakinya, maka ini menunjukkan bahwa mengusapnya
-sebagaimana yang dianut oleh kaum Rafidhah- tidaklah mencukupi. Sungguh
benar apa yang dikatakan oleh an-Nawawi -semoga Allah merahmatinya- dan
alangkah jeleknya ucapan kaum Rafidhah!
Dari Utsman bin Affan radhiyallahu’anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ خَرَجَتْ خَطَايَاهُ مِنْ جَسَدِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِهِ ».
“Barang siapa yang berwudhu dan membaguskan wudhunya, maka akan
keluarlah dosa-dosa dari badannya, sampai-sampai ia akan keluar dari
bawah kuku-kukunya.” (HR. Muslim dalam Kitab at-Thaharah)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« أَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا
وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ ». قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ
« إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى
الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَذَلِكُمُ
الرِّبَاطُ ».
“Maukah kutunjukkan kepada kalian sesuatu yang dapat menjadi sebab Allah
menghapuskan dosa-dosa dan meninggikan derajat.” Mereka -para sahabat-
menjawab, “Tentu saja mau, wahai Rasulullah.” Maka beliau menjawab,
“Yaitu menyempurnakan wudhu dalam kondisi yang tidak menyenangkan,
memperbanyak langkah menuju masjid, dan menunggu sholat berikutnya
sesudah mengerjakan sholat, maka itulah ribath.” (HR. Muslim dalam Kitab
at-Thaharah)
an-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud isbaghul wudhu’ adalah
menyempurnakannya. Adapun yang dimaksud kondisi yang tidak menyenangkan
adalah dingin yang sangat menusuk, luka yang ada di badan, dan lain
sebagainya.” (Syarh Muslim [3/41] cet. Dar Ibn al-Haitsam).
Berniat
Dari Umar bin al-Khatthab radhiyallahu’anhu, dia berkata:
Dari Umar bin al-Khatthab radhiyallahu’anhu, dia berkata:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّمَا الأَعْمَالُ
بِالنِّيَّةِ وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ
إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ
كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا
فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ ».
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya setiap
amal dinilai berdasarkan niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan
balasan sesuai dengan apa yang dia niatkan. Barang siapa yang hijrahnya
karena Allah dan rasul-Nya maka hijrahnya itu akan diterima oleh Allah
dan rasul-Nya. Dan barang siapa yang hijrahnya karena perkara dunia yang
ingin dia peroleh atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka
hijrahnya hanya akan mendapat balasan sebagaimana yang diniatkannya.”
(HR. Muslim dalam Kitab al-Imarah, diriwayatkan juga oleh Bukhari)
Membaca bismilah sebelum wudhu
Dari Rabah bin Abdurrahman bin Abu Sufyan bin Huwaithib dari neneknya dari bapaknya, dia (bapaknya, yaitu Sa’id bin Zaid, pent) berkata :
Dari Rabah bin Abdurrahman bin Abu Sufyan bin Huwaithib dari neneknya dari bapaknya, dia (bapaknya, yaitu Sa’id bin Zaid, pent) berkata :
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ
Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak
ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah padanya.” (HR.
Tirmidzi, dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan
Tirmidzi [1/25] namun dilemahkan oleh Ibnul Jauzi dalam al-’Ilal
al-Mutanahiyah [1/337] as-Syamilah).
Imam Tirmidzi rahimahullah mengatakan, “Ahmad bin Hanbal mengatakan,
‘Aku tidak mengetahui di dalam bab ini satu hadits pun yang sanadnya
bagus’. Ishaq mengatakan, ‘Apabila ada yang meninggalkan tasmiyah
-ucapan bismillah- secara sengaja maka dia harus mengulangi wudhu, namun
apabila dia lupa atau menta’wil maka dinilai sah wudhunya itu.’
Muhammad bin Isma’il -Imam Bukhari- mengatakan, ‘Riwayat yang paling
bagus di dalam bab ini adalah hadits Rabah bin Abdurrahman -yaitu hadits
di atas-.’.” (Sunan Tirmidzi [1/37] as-Syamilah)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوءَ لَهُ وَلاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِ
“Tidak ada sholat bagi orang yang tidak berwudhu. Dan tidak ada wudhu
bagi orang yang tidak menyebut nama Allah ta’ala atasnya.” (HR. Abu
Dawud, disahihkan al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abu Dawud
[1/179] as-Syamilah)
Syaikh al-Albani rahimahullah mengomentari hadits riwayat Abu Dawud di
atas, “Saya katakan, ‘Ini adalah hadits yang sahih’. Pendapat ini
dikuatkan oleh al-Mundziri dan al-Hafizh al-’Asqalani. Hadits ini
dinilai hasan oleh Ibnu as-Shalah -dalam Nata’ij al-Afkar-. al-Hafizh
Ibnu Katsir mengatakan, ‘Ini adalah hadits hasan atau sahih.’ Ibnu Abi
syaibah mengatakan, ‘Ini hadits yang sah’.” (Shahih Abu Dawud
[1/168-169] as-Syamilah)
Dari Katsir bin Zaid. Dia berkata: Rubaih bin Abdurrahman bin Abu Sa’id
al-Khudri menuturkan kepadaku dari bapaknya dari kakeknya Abu Sa’id
al-Khudri radhiyallahu’anhu, dia berkata:Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
لاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ
“Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah atasnya.”
(HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya, diriwayatkan pula oleh Ibnu
Majah dan dinilai hasan oleh al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah [1/68],
hadits ini dilemahkan oleh Ibnul Jauzi dalam al-’Ilal
al-Mutanahiyah[1/337] as-Syamilah)
Setelah memaparkan jalur-jalur hadits dalam bab ini, akhirnya al-Hafizh
Ibnu Hajar rahimahullah berkesimpulan, “Yang tampak -dari hasil
penelitian ini- adalah bahwasanya hadits-hadits tersebut sebagai satu
kesatuan memunculkan kekuatan -periwayatan- sehingga menunjukkan
bahwasanya hadits ini memang memiliki asal-usul yang jelas.” (Talkhish
al-Habir [1/257], hal ini pun disetujui oleh al-Albani sebagaimana dalam
Shahih Abu Dawud [1/171] as-Syamilah)
Mendahulukan bagian yang kanan
Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata,
Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ
التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِي شَأْنِهِ
كُلِّهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya sangat menyukai
mendahulukan yang kanan dalam hal mengenakan sandal, bersisir, bersuci,
dan dalam segala macam urusan beliau.” (HR. Bukhari dalam Kitab
al-Wudhu’)
Membasuh kedua telapak tangan tiga kali
Dari Ibnu Syihab yang mengatakan bahwa Atha’ bin Yazid al-Laitsi mengabarkan kepadanya
Dari Ibnu Syihab yang mengatakan bahwa Atha’ bin Yazid al-Laitsi mengabarkan kepadanya
أَنَّ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ
عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ
كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ
وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى
الْمِرْفَقِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ
ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى
الْكَعْبَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ
ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ
قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ
مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَكَانَ عُلَمَاؤُنَا
يَقُولُونَ هَذَا الْوُضُوءُ أَسْبَغُ مَا يَتَوَضَّأُ بِهِ أَحَدٌ
لِلصَّلَاة
Humran bekas budak Utsman memberitakan kepadanya bahwa Utsman bin Affan
radhiyallahu’anhu meminta diambilkan air wudhu kemudian dia berwudhu
dengan membasuh kedua telapan tangannya sebanyak tiga kali. Kemudian dia
berkumur-kumur dan ber-istintsar (mengeluarkan air yang dihirup ke
hidung, pent). Kemudian dia membasuh wajahnya tiga kali. Kemudian dia
membasuh tangan kanannya hingga siku sebanyak tiga kali. Kemudian dia
membasuh tangan kiri seperti itu pula. Kemudian dia mengusap kepalanya.
Kemudian dia membasuh kaki kanannya hingga mata kaki sebanyak tiga kali.
Kemudian dia membasuh kaki kiri seperti itu pula. Kemudian Utsman
berkata: Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu
berwudhu seperti yang kulakukan tadi. Kemudian Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang berwudhu seperti caraku
berwudhu ini kemudian bangkit dan melakukan sholat dua raka’at dalam
keadaan pikirannya tidak melayang-layang dalam urusan dunia niscaya
dosa-dosanya yang telah berlalu akan diampuni.” Ibnu Syihab mengatakan,
“Para ulama kita dahulu mengatakan bahwa tata cara wudhu seperti ini
merupakan tata cara wudhu paling sempurna yang hendaknya dilakukan oleh
setiap orang.” (HR. Muslim dalam Kitab at-Thaharah, diriwayatkan pula
oleh Bukhari dalam Kitab al-Wudhu’ dengan redaksi yang agak berbeda)
Berkumur-kumur dan istinsyaq tiga kali
Dari Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim al-Anshari, sedangkan beliau adalah tergolong sahabat Nabi. Dia -Yahya- berkata:
Dari Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim al-Anshari, sedangkan beliau adalah tergolong sahabat Nabi. Dia -Yahya- berkata:
قِيلَ لَهُ تَوَضَّأْ لَنَا وُضُوءَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَعَا بِإِنَاءٍ فَأَكْفَأَ مِنْهَا عَلَى يَدَيْهِ
فَغَسَلَهُمَا ثَلَاثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَمَضْمَضَ
وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلَاثًا ثُمَّ
أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا ثُمَّ
أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَغَسَلَ يَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ
مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَمَسَحَ
بِرَأْسِهِ فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ
إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثُمَّ قَالَ هَكَذَا كَانَ وُضُوءُ رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Ada yang berkata kepada Abdullah bin Zaid, “Lakukanlah wudhu untuk kami
sebagaimana tata cara wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Maka dia meminta dibawakan sebuah bejana -berisi air- kemudian dia
mengambil air itu dengan telapak tangannya dan membasuh keduanya dengan
air tersebut, hal itu dilakukannya sebanyak tiga kali. Kemudian dia
masukkan tangannya untuk mengambil air kemudian dikeluarkannya untuk
dipakai berkumur-kumur dan ber-istinsyaq/menghirup air ke hidung dari
cidukan satu telapak tangan, dia melakukannya sebanyak tiga kali.
Kemudian dia masukkan tangannya ke dalam air dan mengeluarkannya untuk
membasuh wajahnya, dia melakukan itu sebanyak tiga kali. Kemudian dia
masukkan tangannya ke dalam air dan mengeluarkannya untuk membasuh kedua
tangannya hingga dua siku, hal itu dilakukannya sebanyak dua kali-dua
kali (kanan dan kiri, pent). Kemudian dia masukkan tangannya ke dalam
air dan dikeluarkannya untuk mengusap kepala dari arah depan ke belakang
lalu kembali ke bagian depan lagi. Kemudian dia membasuh kedua kakinya
hingga dua mata kaki. Kemudian dia mengatakan, “Demikianlah cara
berwudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim dalam
Kitab at-Thaharah, diriwayatkan pula oleh Bukhari dalam Kitab al-Wudhu’)
Dari Humran bekas budak Utsman,
أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ دَعَا بِإِنَاءٍ فَأَفْرَغَ عَلَى كَفَّيْهِ
ثَلاَثَ مِرَارٍ فَغَسَلَهُمَا ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِى الإِنَاءِ
فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ
وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَسَحَ
بِرَأْسِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى
هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ
لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ».
Dulu dia pernah melihat Utsman radhiyallahu’anhu meminta diambilkan
bejana lalu dia menyiramkan air di atas kedua telapak tangannya sebanyak
tiga kali dan membasuh keduanya. Kemudian dia masukkan tangan kanannya
di dalam bejana lalu berkumur-kumur dan beristintsar. Kemudian dia
membasuh wajahnya tiga kali dan kedua tangannya hingga siku tiga kali.
Kemudian dia mengusap kepalanya. Kemudian dia membasuh kedua kakinya
sebanyak tiga kali. Kemudian dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda, “Barang siapa yang berwudhu seperti wudhuku ini
kemudian dia melakukan sholat dua raka’at dan pikirannya tidak
melayang-layang dalam urusan dunia, maka dosa-dosanya yang telah berlalu
akan diampuni.” (HR. Muslim dalam Kitab at-Thaharah, demikian juga
Bukhari dalam Kitab al-Wudhu’)
Dari Hammam bin Munabbih, dia berkata:
هَذَا مَا حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ عَنْ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ أَحَادِيثَ مِنْهَا وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- « إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَنْشِقْ
بِمَنْخِرَيْهِ مِنَ الْمَاءِ ثُمَّ لْيَنْتَثِرْ ».
Ini adalah hadits yang disampaikan oleh Abu Hurairah
radhiyallahu’anhukepada kami dari Muhammad utusan Allah shallallahu
‘alaihi wa sallam. Lalu dia menyebutkan beberapa hadits, di antaranya
adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Apabila salah
seorang dari kalian berwudhu maka hiruplah air dengan kedua lubang
hidungnya kemudian keluarkanlah.”(HR. Muslim dalam Kitab at-Thaharah)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِى أَنْفِهِ مَاءً ثُمَّ لْيَنْثُرْ
“Apabila salah seorang di antara kalian berwudhu maka masukkanlah air ke
dalam hidungnya kemudian keluarkanlah.” (HR. Abu Dawud [1/53]
disahihkan al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abu Dawud [1/218]
as-Syamilah)
Berwudhu dengan sekali basuhan
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, dia berkata,
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, dia berkata,
تَوَضَّأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّةً مَرَّةً
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu sekali-sekali -untuk
tiap anggota badan yang dibersihkan- .” (HR. Bukhari dalam Kitab
al-Wudhu’)
Berwudhu dengan dua kali basuhan
Dari Abdullah bin Zaid radhiyallahu’anhu
Dari Abdullah bin Zaid radhiyallahu’anhu
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dua kali-dua kali (HR. Bukhari dalam Kitab al-Wudhu’).
Tidak boleh lebih dari tiga kali
Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya,
Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya,
أَنَّ رَجُلاً أَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ
اللَّهِ كَيْفَ الطُّهُورُ فَدَعَا بِمَاءٍ فِى إِنَاءٍ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ
ثَلاَثًا ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا ثُمَّ غَسَلَ ذِرَاعَيْهِ
ثَلاَثًا ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ
السَّبَّاحَتَيْنِ فِى أُذُنَيْهِ وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ عَلَى ظَاهِرِ
أُذُنَيْهِ وَبِالسَّبَّاحَتَيْنِ بَاطِنَ أُذُنَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ
رِجْلَيْهِ ثَلاَثًا ثَلاَثًا ثُمَّ قَالَ « هَكَذَا الْوُضُوءُ فَمَنْ
زَادَ عَلَى هَذَا أَوْ نَقَصَ فَقَدْ أَسَاءَ وَظَلَمَ ». أَوْ « ظَلَمَ
وَأَسَاءَ ».
Bahwa ada seorang lelaki yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah cara bersuci?”.
Maka beliau pun meminta dibawakan air di dalam ember lalu beliau
membasuh kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali. Kemudian beliau
membasuh wajahnya sebanyak tiga kali. Kemudian beliau membasuh kedua
lengannya sebanyak tiga kali. Kemudian beliau mengusap kepalanya lalu
memasukkan dua jari telunjuknya ke dalam telinganya dan mengusap bagian
luar daun telinga dengan kedua ibu jarinya, sedangkan kedua ibu jarinya
digunakan untuk mengusap bagian dalam telinganya. Kemudian beliau
membasuh kedua kakinya sebanyak tiga kali-tiga kali. Kemudian beliau
berkata, “Demikianlah tata cara berwudhu. Barang siapa yang menambah
atasnya atau mengurangi, sungguh dia telah berbuat jelek atau melakukan
kezaliman.” atau “Berbuat kezaliman atau melakukan kejelekan.” (HR. Abu
Dawud [1/51] disahihkan an-Nawawi dalam Syarh Muslim [3/30] dan
dinyatakan hasan sahih oleh al-Albani namun tanpa kata-kata ‘atau
mengurangi’ sebab ini adalah lafazh yang syadz/menyimpang dalam Shahih
wa Dha’if Sunan Abu Dawud [1/213] as-Syamilah. Lihat juga keterangan
Ibnu Hajar yang mengisyaratkan hal ini di dalam Fath al-Bari [1/283])
Imam Bukhari rahimahullah mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam telah menerangkan bahwa wajib wudhu dengan sekali basuhan/usapan
untuk tiap anggota badan yang dibersihkan.Selain itu beliau juga
berwudhu dua kali-dua kali, dan tiga kali-tiga kali. Namun, beliau tidak
pernah lebih dari tiga kali. Para ulama tidak menyenangi perbuatan
israf/berlebihan dalam hal itu dan melampaui perbuatan Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam.” (Sahih Bukhari, sebagaimana yang dicetak bersama
Fath al-Bari [1/281])
Boleh berbeda bilangan ketika membasuh
Dari Amr dari bapaknya, dia berkata:
Dari Amr dari bapaknya, dia berkata:
شَهِدْتُ عَمْرَو بْنَ أَبِي حَسَنٍ سَأَلَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ زَيْدٍ
عَنْ وُضُوءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَعَا
بِتَوْرٍ مِنْ مَاءٍ فَتَوَضَّأَ لَهُمْ وُضُوءَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَكْفَأَ عَلَى يَدِهِ مِنْ التَّوْرِ فَغَسَلَ
يَدَيْهِ ثَلَاثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي التَّوْرِ فَمَضْمَضَ
وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلَاثَ غَرَفَاتٍ ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ
فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا ثُمَّ غَسَلَ يَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ إِلَى
الْمِرْفَقَيْنِ ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَمَسَحَ رَأْسَهُ فَأَقْبَلَ
بِهِمَا وَأَدْبَرَ مَرَّةً وَاحِدَةً ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ إِلَى
الْكَعْبَيْنِ
Aku melihat Amr bin bin Abi Hasan bertanya kepada Abdullah bin Zaid
radhiyallahu’anhu mengenai tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Maka dia pun meminta dibawakan sebuah ember yang berisi air.
Kemudian dia berwudhu untuk mereka sebagaimana cara wudhu Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia mengambil air dengan tangan kemudian
dituangkan di atas telapak tangannya dan membasuh kedua telapak tangan
itu, sebanyak tiga kali. Kemudian dia memasukkan tangannya ke dalam
ember lalu berkumur-kumur, beristinsyaq dan beristintsar dengan tiga
kali cidukan telapak tangan. Kemudian dia masukkan tangannya ke dalam
ember lalu membasuh wajahnya, sebanyak tiga kali. Kemudian dia membasuh
kedua tangannya sebanyak dua kali hingga dua siku. Kemudian dia masukkan
tangan ke dalam ember lalu mengusap kepalanya dari depan ke belakang
terus ke depan lagi hanya sekali. Kemudian dia membasuh kedua kakinya
hingga kedua mata kaki. (HR. Bukhari dalam Kitab al-Wudhu’, demikian
juga Muslim dalam Kitab at-Thaharah)
Hadits ini menunjukkan bahwa boleh membedakan bilangan ketika membasuh.
Sebagaimana yang dilakukan Abdullah bin Zaid radhiyallahu’anhu. Beliau
membasuh telapak tangan dan wajah tiga kali, sedangkan tangan hanya dua
kali. Adapun kepala hanya sekali. an-Nawawi rahimahullah berkata,
“Perbuatan ini boleh dilakukan, dan wudhu dengan tata cara seperti ini
dinilai sah tanpa ada keraguan padanya. Namun yang disunnahkan adalah
membersihkan anggota wudhu tiga kali-tiga kali, sebagaimana sudah kami
terangkan.” (Syarh Muslim [3/25])
Wajib meratakan basuhan ke semua bagian yang harus dibersihkan
Dari Abu Zubair dari Jabir. Dia berkata:
Dari Abu Zubair dari Jabir. Dia berkata:
أَخْبَرَنِى عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أَنَّ رَجُلاً تَوَضَّأَ فَتَرَكَ
مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه
وسلم- فَقَالَ « ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ ». فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى.
Umar bin al-Khatthab radhiyallahu’anhu mengabarkan kepadaku bahwa ada
seorang lelaki yang berwudhu dan meninggalkan bagian yang tidak dibasuh
di atas kakinya seukuran kuku, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
melihatnya. Maka beliau bersabda, “Kembalilah, perbaikilah wudhumu.”
Lalu dia pun kembali dan kemudian mengerjakan sholat (HR. Muslim dalam
Kitab at-Thaharah)
an-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ini terkandung
pelajaran bahwa barang siapa yang meninggalkan sebagian kecil dari
bagian yang seharusnya dibersihkan maka bersuci/thaharahnya dinilai
tidak sah, ini merupakan perkara yang sudah disepakati.” Beliau juga
mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa barang siapa yang meninggalkan
anggota badan yang harus dibersihkan dalam keadaan tidak mengetahuinya
maka thaharahnya tidak sah.” (Syarh Muslim [3/33] cet Dar Ibn
al-Haitsam)
Membasuh wajah dengan kedua telapak tangan tiga kali
Dari Atha’ bin Yasar dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma,
Dari Atha’ bin Yasar dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma,
أَنَّهُ تَوَضَّأَ فَغَسَلَ وَجْهَهُ أَخَذَ غَرْفَةً مِنْ مَاءٍ
فَمَضْمَضَ بِهَا وَاسْتَنْشَقَ ثُمَّ أَخَذَ غَرْفَةً مِنْ مَاءٍ فَجَعَلَ
بِهَا هَكَذَا أَضَافَهَا إِلَى يَدِهِ الْأُخْرَى فَغَسَلَ بِهِمَا
وَجْهَهُ ثُمَّ أَخَذَ غَرْفَةً مِنْ مَاءٍ فَغَسَلَ بِهَا يَدَهُ
الْيُمْنَى ثُمَّ أَخَذَ غَرْفَةً مِنْ مَاءٍ فَغَسَلَ بِهَا يَدَهُ
الْيُسْرَى ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ثُمَّ أَخَذَ غَرْفَةً مِنْ مَاءٍ
فَرَشَّ عَلَى رِجْلِهِ الْيُمْنَى حَتَّى غَسَلَهَا ثُمَّ أَخَذَ غَرْفَةً
أُخْرَى فَغَسَلَ بِهَا رِجْلَهُ يَعْنِي الْيُسْرَى ثُمَّ قَالَ هَكَذَا
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ
Suatu saat dia berwudhu dan sedang membasuh wajahnya. Dia mengambil
seciduk air dengan telapak tangan lalu dia berkumur-kumur dengannya dan
ber-istinsyaq. Kemudian dia mengambil seciduk air dengan satu telapak
tangannya dan dituangkannya di atas telapak tangan yang satunya,
kemudian dengan kedua belah telapak tangan itu dia membasuh wajahnya.
Kemudian dia mengambil seciduk air untuk membasuh tangan kanannya, lalu
mengambil seciduk air lagi untuk membasuh tangan kirinya. Kemudian dia
mengusap kepalanya. Kemudian dia mengambil seciduk air dengan telapak
tangannya lalu disiramkannya sedikit demi sedikit di kaki kanannya
hingga terbasuh dengan sempurna. Kemudian dia mengambil seciduk lagi
untuk membasuh kakinya, yaitu yang sebelah kiri. Kemudian dia -Ibnu
Abbas- mengatakan, “Demikian itulah aku melihat Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam mengerjakan wudhu.” (HR. Bukhari dalam Kitab
al-Wudhu’)
Menyela-nyelai jenggot
Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu
Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا
تَوَضَّأَ أَخَذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَأَدْخَلَهُ تَحْتَ حَنَكِهِ
فَخَلَّلَ بِهِ لِحْيَتَهُ وَقَالَ هَكَذَا أَمَرَنِي رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ
Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu apabila berwudhu
maka beliau mengambil air dengan telapak tangannya kemudian dia masukkan
ke bawah dagunya dan menyela-nyelai jenggotnya dengan air tersebut.
Lantas beliau mengatakan, “Demikianlah yang diperintahkan oleh Rabbku
‘azza wa jalla.” (HR. Abu Dawud, disahihkan al-Albani dalam Shahih wa
Dha’if Sunan Abu Dawud [1/223] as-Syamilah)
Dari Utsman bin Affan radhiyallahu’anhu,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu biasa menyela-nyelai
jenggotnya (HR. Tirmidzi dan beliau mengatakan hadits ini hasan sahih,
disahihkan al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Tirmidzi [1/31]. Imam
Tirmidzi mengatakan, “Muhammad bin Isma’il -yaitu Imam Bukhari-
mengatakan bahwa riwayat paling sahih dalam bab ini adalah hadits yang
dibawakan oleh ‘Amir bin Syaqiq dari Abu Wa’il dari Utsman bin Affan
-yaitu hadits di atas-.” (Sunan Tirmidzi [1/53] as-Syamilah)
Membasuh tangan hingga siku, kanan tiga kali lalu kiri tiga kali
Habban bin Wasi’ menuturkan bahwa bapaknya menceritakan kepadanya
Habban bin Wasi’ menuturkan bahwa bapaknya menceritakan kepadanya
أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ زَيْدِ بْنِ عَاصِمٍ الْمَازِنِيَّ
يَذْكُرُ أَنَّهُ رَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
تَوَضَّأَ فَمَضْمَضَ ثُمَّ اسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا
وَيَدَهُ الْيُمْنَى ثَلَاثًا وَالْأُخْرَى ثَلَاثًا وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ
بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدِهِ وَغَسَلَ رِجْلَيْهِ حَتَّى أَنْقَاهُمَا
قَالَ أَبُو الطَّاهِرِ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ
الْحَارِثِ
Suatu ketika dia mendengar Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim al-Mazini
radhiyallahu’anhu teringat bahwa dahulu dia melihat Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu. Ketika itu, beliau
berkumur-kumur kemudian beristintsar (mengeluarkan air dari hidung).
Kemudian beliau membasuh wajahnya sebanyak tiga kali. Lalu membasuh
tangan kanannya tiga kali demikian juga yang sebelah kiri tiga kali.
Lalu beliau mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa air yang
dipakai untuk membasuh tangannya tadi. Dan kemudian beliau membasuh
kedua kakinya hingga rata dan bersih. Abu Thahir mengatakan: Ibnu Wahb
menuturkan kepada kami dari Amr bin al-Harits (HR. Muslim dalam Kitab
at-Thaharah)
Mengusap seluruh rambut kepala cukup sekali
Dari Abdurrahman bin Abi Laila, dia berkata:
Dari Abdurrahman bin Abi Laila, dia berkata:
رَأَيْتُ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ تَوَضَّأَ فَغَسَلَ وَجْهَهُ
ثَلَاثًا وَغَسَلَ ذِرَاعَيْهِ ثَلَاثًا وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَاحِدَةً
ثُمَّ قَالَ هَكَذَا تَوَضَّأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
Aku melihat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu melakukan wudhu, maka
dia membasuh wajahnya tiga kali, membasuh kedua lengannya tiga kali, dan
mengusap rambut kepalanya sekali saja. Kemudian Ali berkata,
“Demikianlah cara berwudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
(HR. Abu Dawud, disahihkan al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abi
Dawud [1/193] as-Syamilah)
Imam Tirmidzi rahimahullah mengatakan, “Banyak riwayat dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa beliau mengusap
rambut kepalanya hanya sekali. Dan hal inilah yang diamalkan oleh
mayoritas ahli ilmu dari kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam dan para ulama setelah mereka. Inilah yang dipegang oleh
Ja’far bin Muhammad, Sufyan ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, as-Syafi’i,
Ahmad, dan Ishaq. Mereka berpendapat bahwa mengusap kepala cukup sekali
saja.” (Sunan at-Tirmidzi [1/49] as-Syamilah)
Boleh mengusap tiga kali
Dari Humran, dia berkata:
Dari Humran, dia berkata:
رَأَيْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ تَوَضَّأَ فَذَكَرَ نَحْوَهُ وَلَمْ
يَذْكُرْ الْمَضْمَضَةَ وَالِاسْتِنْشَاقَ وَقَالَ فِيهِ وَمَسَحَ رَأْسَهُ
ثَلَاثًا ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ ثَلَاثًا ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ هَكَذَا وَقَالَ مَنْ
تَوَضَّأَ دُونَ هَذَا كَفَاهُ وَلَمْ يَذْكُرْ أَمْرَ الصَّلَاةِ
Aku melihat Utsman bin Affan radhiyallahu’anhu berwudhu. Kemudian dia
menceritakan sebagaimana hadits sebelum ini, namun di dalamnya dia tidak
menceritakan berkumur-kumur dan istinsyaq. Dan di dalam riwayat itu
disebutkan bahwa Humran mengatakan: Dia -Utsman- mengusap rambut
kepalanya sebanyak tiga kali. Kemudian dia membasuh kedua kakinya tiga
kali. Lalu Utsman mengatakan, “Aku melihat Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam berwudhu demikian. Dan beliau bersabda, ‘Barang siapa
yang berwudhu kurang dari ini maka hal itu pun mencukupi baginya.’ Dan
dia tidak menyebutkan tentang perkara sholat (sebagaimana yang ada pada
riwayat Muslim di atas, pent).” (HR. Abu Dawud, dinyatakan oleh
al-Albani hasan sahih di dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abu Dawud [1/185]
as-Syamilah)
al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan bahwa pendapat yang
menyatakan bahwa mengusap kepala tiga kali termasuk Sunnah (ajaran Nabi)
adalah pendapat yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Ibnul
Mundzir dari Anas, Atha’ dan yang lainnya. Abu Dawud pun meriwayatkan
keterangan itu -mengusap kepala tiga kali- melalui dua jalur yang salah
satunya dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah dan ulama yang lain. Di dalam
riwayat itu disebutkan bahwa Utsman mengusap kepalanya sebanyak tiga
kali, sedangkan tambahan keterangan dari perawi yang terpercaya/tsiqah
adalah informasi yang harus diterima (ziyadatu tsiqah maqbulah, istilah
dalam ilmu hadits, pen), demikian papar al-Hafizh (silakan periksa Fath
al-Bari [1/313], lihat juga keterangan Syaikh Dr. Abdul ‘Azhim Badawi
hafizhahullah dalam kitabnya al-Wajiz, hal. 35)
Abu Thayyib Muhammad Syamsul Haq al-’Azhim Abadi rahimahullah
mengatakan, “Kesimpulan hasil penelitian dalam masalah ini menunjukkan
bahwa hadits-hadits yang menyebutkan sekali usapan adalah lebih banyak
dan lebih sahih, dan ia lebih terjaga keabsahannya daripada hadits yang
menyebutkan tiga kali usapan. Meskipun hadits-hadits tiga kali usapan
tersebut juga berderajat sahih melalui sebagian jalannya, akan tetapi ia
tidak bisa mengimbangi kekuatan hadits-hadits tersebut. Maka yang
semestinya dipilih adalah mengusap sekali saja, walaupun mengusap tiga
kali juga tidak mengapa.” (‘Aun al-Ma’bud [1/132] as-Syamilah)
Kedua telinga termasuk bagian kepala yang harus diusap
Dari Utsman bin Abdurrahman at-Taimi. Dia berkata:
Dari Utsman bin Abdurrahman at-Taimi. Dia berkata:
سُئِلَ ابْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ الْوُضُوءِ فَقَالَ رَأَيْتُ عُثْمَانَ
بْنَ عَفَّانَ سُئِلَ عَنْ الْوُضُوءِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَأُتِيَ
بِمِيضَأَةٍ فَأَصْغَاهَا عَلَى يَدِهِ الْيُمْنَى ثُمَّ أَدْخَلَهَا فِي
الْمَاءِ فَتَمَضْمَضَ ثَلَاثًا وَاسْتَنْثَرَ ثَلَاثًا وَغَسَلَ وَجْهَهُ
ثَلَاثًا ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى ثَلَاثًا وَغَسَلَ يَدَهُ
الْيُسْرَى ثَلَاثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَأَخَذَ مَاءً فَمَسَحَ
بِرَأْسِهِ وَأُذُنَيْهِ فَغَسَلَ بُطُونَهُمَا وَظُهُورَهُمَا مَرَّةً
وَاحِدَةً ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ ثُمَّ قَالَ أَيْنَ السَّائِلُونَ عَنْ
الْوُضُوءِ هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ
Ibnu Abi Mulaikah pernah ditanya mengenai wudhu, maka dia menjawab: Aku
pernah melihat Utsman bin Affan radhiyallahu’anhu ditanya tentang wudhu.
Maka beliau meminta diambilkan air. Lalu didatangkan kepadanya sebuah
timba berisi air lalu dia ambil air itu dengan memasukkan tangan
kanannya ke dalam air. Kemudian dia berkumur-kumur tiga kali dan
beristintsar tiga kali. Lalu dia membasuh wajahnya tiga kali. Kemudian
dia membasuh tangan kanannya tiga kali dan membasuh tangan yang kiri
juga tiga kali. Kemudian dia masukkan tangannya ke dalam timba itu dan
mengambil air untuk mengusap kepala dan kedua daun telinganya. Dia
membasuh (mengusap) bagian dalam kedua telinga itu dan bagian luarnya,
dia melakukan itu hanya sekali. Kemudian dia membasuh kedua kakinya,
lalu dia berkata, “Manakah orang-orang yang bertanya mengenai wudhu
tadi? Demikian itu tadi cara berwudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam yang aku saksikan.” (HR. Abu Dawud, dinyatakan hasan sahih oleh
al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abu Dawud [1/186] as-Syamilah)
Diterangkan oleh penulis Syarah Sunan Abu Dawud bahwa hadits ini
menunjukkan bahwa untuk mengusap telinga dipakai air yang sama dengan
air yang dipakai untuk mengusap kepala. Dan yang dimaksud dengan kata
‘ghasala’ (membasuh) dalam hadits di atas ketika menceritakan tata cara
mengusap telinga, maksudnya adalah ‘mengusap’ (lihat ‘Aun al-Ma’bud
[1/131] as-Syamilah)
Membasuh kaki hingga mata kaki, kanan tiga kali lalu kiri tiga kali
Humran bekas budak Utsman memberitakan,
Humran bekas budak Utsman memberitakan,
أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ دَعَا بِوَضُوءٍ
فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ
وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ
الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ
الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ
الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى
مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي
هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ
غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَكَانَ
عُلَمَاؤُنَا يَقُولُونَ هَذَا الْوُضُوءُ أَسْبَغُ مَا يَتَوَضَّأُ بِهِ
أَحَدٌ لِلصَّلَاة
Bahwa Utsman bin Affan radhiyallahu’anhu meminta diambilkan air wudhu
kemudian dia berwudhu dengan membasuh kedua telapak tangannya sebanyak
tiga kali. Kemudian dia berkumur-kumur dan ber-istintsar (mengeluarkan
air yang dihirup ke hidung, pent). Kemudian dia membasuh wajahnya tiga
kali. Kemudian dia membasuh tangan kanannya hingga siku sebanyak tiga
kali. Kemudian dia membasuh tangan kiri seperti itu pula. Kemudian dia
mengusap kepalanya. Kemudian dia membasuh kaki kanannya hingga mata kaki
sebanyak tiga kali. Kemudian dia membasuh kaki kiri seperti itu pula.
Kemudian Utsman berkata: Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam dulu berwudhu seperti yang kulakukan tadi. Kemudian Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang berwudhu
seperti caraku berwudhu ini kemudian bangkit dan melakukan sholat dua
raka’at dalam keadaan pikirannya tidak melayang-layang dalam urusan
dunia niscaya dosa-dosanya yang telah berlalu akan diampuni.” Ibnu
Syihab mengatakan, “Para ulama kita dahulu mengatakan bahwa tata cara
wudhu seperti ini merupakan tata cara wudhu paling sempurna yang
hendaknya dilakukan oleh setiap orang.” (HR. Muslim dalam Kitab
at-Thaharah, diriwayatkan pula oleh Bukhari dalam Kitab al-Wudhu’ dengan
redaksi yang agak berbeda)
Kaki tidak cukup diusap
Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhuma, dia berkata:
Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhuma, dia berkata:
تَخَلَّفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنَّا فِي
سَفْرَةٍ سَافَرْنَاهَا فَأَدْرَكَنَا وَقَدْ أَرْهَقْنَا الْعَصْرَ
فَجَعَلْنَا نَتَوَضَّأُ وَنَمْسَحُ عَلَى أَرْجُلِنَا فَنَادَى بِأَعْلَى
صَوْتِهِ وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنْ النَّارِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tertinggal dari rombongan dalam
sebuah perjalanan yang kami lakukan. Kemudian beliau berhasil menyusul
kami sementara waktu ‘Ashar sudah hampir habis. Kami pun tergesa-gesa
berwudhu dan hanya mengusap kaki kami. Maka beliau pun berseru dengan
suara yang tinggi, “Celakalah tumit-tumit yang tidak terbasuh air karena
ia akan terkena panasnya api neraka.” Beliau mengucapkannya dua atau
tiga kali (HR. Bukhari dalam Kitab al-Wudhu’, demikian juga Muslim dalam
Kitab at-Thaharah)
Dari Salim bekas budak Syaddad, dia berkata:
دَخَلْتُ عَلَى عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَوْمَ
تُوُفِّىَ سَعْدُ بْنُ أَبِى وَقَّاصٍ فَدَخَلَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ
أَبِى بَكْرٍ فَتَوَضَّأَ عِنْدَهَا فَقَالَتْ يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ
أَسْبِغِ الْوُضُوءَ فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه
وسلم- يَقُولُ « وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ ».
Suatu saat aku menemui Aisyah radhiyallahu’anha istri Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam yaitu ketika hari wafatnya Sa’ad bin Abi Waqash
radhiyallahu’anhu. Maka Abdurrahman bin Abi Bakr pun masuk dan berwudhu
di sisinya. Lalu Aisyah mengatakan, “Wahai Abdurrahman, sempurnakanlah
wudhu. Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, ‘Celakalah tumit-tumit -yang tidak terbasuh air itu-
sebab ia terancam dengan api neraka.’.” (HR. Muslim dalam Kitab
at-Thaharah)
Membaca doa setelah wudhu
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu, dia berkata:
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu, dia berkata:
كَانَتْ عَلَيْنَا رِعَايَةُ الْإِبِلِ فَجَاءَتْ نَوْبَتِي فَرَوَّحْتُهَا
بِعَشِيٍّ فَأَدْرَكْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَائِمًا يُحَدِّثُ النَّاسَ فَأَدْرَكْتُ مِنْ قَوْلِهِ مَا
مِنْ مُسْلِمٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهُ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي
رَكْعَتَيْنِ مُقْبِلٌ عَلَيْهِمَا بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ إِلَّا وَجَبَتْ
لَهُ الْجَنَّةُ قَالَ فَقُلْتُ مَا أَجْوَدَ هَذِهِ فَإِذَا قَائِلٌ
بَيْنَ يَدَيَّ يَقُولُ الَّتِي قَبْلَهَا أَجْوَدُ فَنَظَرْتُ فَإِذَا
عُمَرُ قَالَ إِنِّي قَدْ رَأَيْتُكَ جِئْتَ آنِفًا قَالَ مَا مِنْكُمْ
مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُبْلِغُ أَوْ فَيُسْبِغُ الْوَضُوءَ ثُمَّ
يَقُولُ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا
عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ
الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ
و حَدَّثَنَاه أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ صَالِحٍ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ يَزِيدَ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ الْخَوْلَانِيِّ وَأَبِي عُثْمَانَ عَنْ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرِ بْنِ مَالِكٍ الْحَضْرَمِيِّ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَذَكَرَ مِثْلَهُ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ تَوَضَّأَ فَقَالَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
و حَدَّثَنَاه أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ صَالِحٍ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ يَزِيدَ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ الْخَوْلَانِيِّ وَأَبِي عُثْمَانَ عَنْ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرِ بْنِ مَالِكٍ الْحَضْرَمِيِّ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَذَكَرَ مِثْلَهُ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ تَوَضَّأَ فَقَالَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
Dahulu kami memiliki tugas menjaga unta yang digembalakan. Maka ketika
datang orang lain yang akan menggantikanku, maka aku pun pulang
meninggalkannya ketika waktu sore sudah tiba. Kemudian aku menjumpai
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ketika itu sedang berdiri
memberikan ceramah kepada orang-orang. Di antara sabda beliau yang
kudengar adalah, “Tidaklah ada seorang muslim yang berwudhu dan
membaguskan wudhunya lalu dia bangkit untuk melakukan sholat dua raka’at
dengan hati dan wajah yang penuh konsentrasi di dalamnya melainkan dia
pasti akan masuk ke dalam surga.” ‘Uqbah bin ‘Amir berkata: Aku
mengatakan, “Alangkah indahnya hal ini.” Tiba-tiba orang lain yang
berada di hadapanku berbicara, “Kata-kata sebelumnya lebih indah lagi.”
Lalu aku perhatikan, ternyata orang itu adalah umar. Lalu Umar
mengatakan, “Aku melihat kamu baru saja datang. [Nabi tadi mengatakan]
Tidaklah ada seseorang di antara kalian yang berwudhu lalu
menyempurnakan wudhunya kemudian setelah itu dia membaca doa ‘Asyhadu
anlaa ilaaha illallaah wa anna Muhammadan ‘abdullah warasuluh’ melainkan
akan dibukakan baginya delapan pintu surga yang dia akan dipersilakan
untuk masuk melalui pintu mana pun yang dia inginkan.”
Imam Muslim mengatakan: Abu Bakr bin Abi Syaibah juga menuturkan kepada
kami. Dia berkata: Zaid bin al-Hubab menuturkan kepada kami. Dia
berkata: Mu’waiyah bin Shalih menuturkan kepada kami dari Rabi’ah bin
Yazid dari Abu Idris al-Khaulani dan Abu Utsman dari Jubair bin Nufair
bin Malik al-Hadhrami, dari ‘Uqbah bin ‘Amir al-Juhani
radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
kemudian dia menyebutkan hadits serupa. Hanya saja di dalam hadits ini
beliau mengatakan, “Barang siapa yang berwudhu lalu membaca ‘asyhadu an
laa ilaaha illallaah wahdahu laa syariika lah wa asyhadu anna Muhammadan
‘abduhu wa rasuluh’.” (HR. Muslim dalam Kitab at-Thaharah)
Posting Komentar